MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang mau menebus kendaraan listrik karena tidak perlu bayar pajak tahunan.
Gratis tidak perlu bayar pajak kendaraan listrik juga bebas bea balik nama sudah diketok palu dalam Kepmen.
Adapun Kepmen atau keputusan menteri dalam negeri menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB berbasis listrik milik pribadi dikenakan tarif nol persen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2023 pada pasal 10 nomor 1.
Resmi ditetapkan Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri pada April lalu dan diundangkan pertengahan bulan ini.
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Selain itu, disebutkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kendaraan listrik juga tidak dikenakan biaya.
BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Baca Juga: Tingkatkan Produksi, Motor Listrik Alva Cervo Target Unsur Lokal Di Atas 50 Persen
Baca Juga: Alva Cervo Motor Listrik Tidak Takut Banjir, Tapi Ada Batasannya
KOMENTAR