MOTOR Plus-online.com - Polisi tidak bisa sembarangan tilang pemotor di jalan.
Kenali ciri-ciri polisi yang bisa berikan surat tilang saat razia gabungan resmi digelar di jalan raya.
Ada 4 ciri polisi yang bisa kasih surat tilang ke pelanggar lalu lintas.
Dari sekian banyak personel polisi yang diturunkan menggelar razia gabungan, hanya beberapa anggota yang diberi kewenangan melakukan tilang.
Jangan sampai salah dan pemotor harus tahu ciri-ciri polisinya seperti ini.
Salah satu aturan yang berlaku di Polresta Bandung, Jawa Barat.
Khusus untuk daerah Bandung dan sekitarnya ada 4 anggota polisi yang berhak menilang pemotor.
Anggota Polisi yang boleh beri tilang wajib mempunyai sertifikat dan lulus assesmen.
Baca Juga: Baru Tahu Kasih Uang Damai Saat Kena Tilang Manual Polisi dan Pemotor Bisa Jadi Tersangka
Keterangan ini disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat diwawancara khusus, (19/5/23).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR