Kenali Cirinya Cuma 4 Anggota Polisi yang Boleh Tilang Pemotor yang Melanggar di Jalan

Ahmad Ridho - Rabu, 24 Mei 2023 | 10:05 WIB
Instagram @tmc_lantasmagetan
Ilustrasi razia gabungan di Bandung, cuma 4 anggota polisi yang berhak memberikan surat tilang ke pemotor yang melanggar lalu lintas.

MOTOR Plus-online.com - Polisi tidak bisa sembarangan tilang pemotor di jalan.

Kenali ciri-ciri polisi yang bisa berikan surat tilang saat razia gabungan resmi digelar di jalan raya.

Ada 4 ciri polisi yang bisa kasih surat tilang ke pelanggar lalu lintas.

Dari sekian banyak personel polisi yang diturunkan menggelar razia gabungan, hanya beberapa anggota yang diberi kewenangan melakukan tilang.

Jangan sampai salah dan pemotor harus tahu ciri-ciri polisinya seperti ini.

Salah satu aturan yang berlaku di Polresta Bandung, Jawa Barat.

Khusus untuk daerah Bandung dan sekitarnya ada 4 anggota polisi yang berhak menilang pemotor.

Anggota Polisi yang boleh beri tilang wajib mempunyai sertifikat dan lulus assesmen.

Baca Juga: Baru Tahu Kasih Uang Damai Saat Kena Tilang Manual Polisi dan Pemotor Bisa Jadi Tersangka

Keterangan ini disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat diwawancara khusus, (19/5/23).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular