MOTOR Plus-Online.com - Seorang driver ojol dapat penghargaan dari kepolisian usai membegal pelaku pelecehan seksual.
Seorang driver ojek online atau ojol itu diketahui bernama Umar (29). Ia diketahui berhasil membegal pelaku pelecehan seksual di Kota Semarang pada Senin (12/12/2022) lalu.
Kejadian yang terekam CCTV itu berlokasi di Jalan Pedurungan Tengah V sekitar pukul 13:30 WIB.
Korban di bawah umur AA (14) masih mengenakan seragam sekolah SMP dengan jilbab terlihat berjalan pulang menuju rumah.
“Saya belok kanan kok lihat bapake mencurigakan. Pelaku sadar saya di situ. Saya lihat spion lihat kejadian itu,” ungkap Umar sebagai saksi saat menghadiri konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).
Umar Kembali menghampiri korban dan menanyakan kejadian yang dialami.
Setelah memahami kejadian yang menimpa korban, ia langsung menawarkan bantuan untuk mengantar pulang dan mengejar SR untuk dilaporkan polisi.
Tersangka SR mengaku berpura-pura mendekati korban dan menanyakan alamat rumah. Kemudian melangsungkan aksi bejatnya di jalanan sepi itu.
Baca Juga: Driver Ojol Datang Ke Qatar Nonton Piala Dunia, Gimana Caranya?
“Pas dia (SR) kabur saya puter balik, tanya ke adiknya, kamu diapain? Adeknya cerita. Aku bilang, kamu ikut aku, nanti tak anter pulang, aku yang tanggung jawab. (Kita) kejar orang itu,” beber Umar dihadapan awak media.
Sesampainya di Jalan Arteri Sokarno Hatta, SR tak menyangka saksi Umar berhasil mengejar dan menemukannya.
Akhirnya pecah keributan antara saksi dan tersangka yang mengundang warga setempat datang.
“Tak pepet tapi dia bicara terus, katanya (SR) saya fitnah dia (SR). Banyak warga, kita ribut disitu. Ada anak kos kosan nyikep pelaku bawa ke Polsek Pedurungan,” lanjut lelaki yang telah bekerja 5 tahun sebagai driver ojol itu.
Atas aksi heroiknya, Umar mendapat sertifikat penghargaan dari Polrestabes Semarang yang diserahkan Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.
“Mewakili Bapak Kapolres memberikan penghargaan kepada driver gojek, Bapak Umar atas pastisipasinya membantu tugas kepolisian menangkap pelaku kejahatan seksual di wilayah Pedurungan,” kata Donny.
Sementara tersangka dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 e juco pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Donny.
Baca Juga: Rawan Ditodong Ojol Tidak Berani Masuk Salah Satu Kampung di Jakarta Hati-hati Anda Memasukinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Heroik Pengemudi Ojol di Semarang Kejar Begal Payudara dan Selamatkan Korban"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR