Tilang elektronik atau E-Tilang resmi berlaku sejak Maret 2021 di jalan umum, lewat program teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Bagi pemotor yang melakukan pelanggaran dan terekam ETLE, akan mendapatkan pemberitahuan baik dari email atau dikirimkan ke alamat rumah.
Jika ada kesalahan penilangan, pemotor atau pengemudi mobil bisa langsung melakukan konfirmasi.
Menurut mantan Dirlantas Polda Metro Jaya yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Kebijakan Strategis Deputi Perencanaan Anggaran (Karojakstra) Kapolri, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, jika terjadi kesalahan dalam tilang elektronik, bisa dianulir atau dibatalkan.
Pemilik motor (pelat nomor kendaraan yang terdeteksi) bisa melakukan konfirmasi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan polisi akan menganulir surat tilang elektronik itu.
Berikut besaran denda tilang elektronik:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan
- Melanggar batas kecepatan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Baca Juga: Tilang Elektronik Bisa Nangkap Basah Pemotor yang Punya Selingkuhan, Ini Faktanya
- Mengemudi sambil mengoperasikan HP denda tilang elektronik Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Berkendara melawan arus denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Source | : | Facebook Ika Chandis |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR