Ini Dia Rincian Biaya yang Dikeluarkan Jika Mengurus Cabut Berkas untuk Balik Nama Motor

Harits Suryo - Jumat, 20 Mei 2022 | 23:15
11 Lokasi Samsat di DKI Jakarta gelar pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Warta Kota
11 Lokasi Samsat di DKI Jakarta gelar pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Disebutkan dalam PP tersebut, biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp 150.000.

Namun apabila Anda secara bersamaan melakukan balik nama, maka akan ada tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor tergantung daerah masing-masing.

Biaya-biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB baru.

Baca Juga: Semudah Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Siapkan STNK dan BPKB

Nah untuk BBN KB, setiap daerah atau provinsi memiliki tarif yang berbeda-beda, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sebagai ilustrasi, Anda membeli motor Honda Scoopy 2022 dengan harga sebesar Rp 20 juta sesuai harga di NJKB, maka apabila pajak BBN KB sebesar 1 persen maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp 200.000.

Dengan demikian, biaya cabut berkas motor totalnya adalah sebesar Rp 735.000, dengan rincian:

Biaya cabut berkas motor di Samsat: Rp 150.000

Pembuatan STNK baru: Rp 100.000

Pembuatan TNKB atau pelat nomor: Rp 60.000

Source : Kompas.com
Editor : Indra GT

TERPOPULER