MOTOR Plus-online.com - Sok jagoan video sopir Sigra acungkan jari tengah ke petugas Damkar, sempat dihalangi pelaku.
Insiden kendaraan pribadi menghalangi mobil pemadam kebakaran (Damkar) sampai ambulans sudah beberapa kali terjadi.
Hal ini karena memang tingkat kesadaran pengguna jalan masih rendah.
Padahal petugas Damkar harus cepat sampai lokasi kebakaran untuk menyelamatkan nyawa korban yang lebih banyak.
Faktanya di jalanan masih banyak pemotor atau pengemudi mobil yang cuek.
Sengaja berjalan di tengah walaupun sirine mobil Damkar sudah meraung-raung kencang.
Beberapa waktu lalu, pemotor tewas ditabrak mobil Damkar di Banjarmasin karena enggak menepi.
Petugas yang kaget ada motor di tengah jalan enggak dapat menghindar sampai akhirnya kecelakaan terjadi.
Baca Juga: Mirip Gabungan NMAX dan PCX, Motor Matic 150 cc Terbaru Suzuki Dijual Cuma Segini
Insiden mobil menghalangi Damkar kembali terjadi.
Dikutip MOTOR Plus-online dari FB Pemadam Kebakaran Jungkat Raya, pengemudi Daihatsu Sigra sengaja menghalangi mobil Damkar.
Parahnya setelah disalip mobil Damkar, pengemudi dan penumpang Sigra malah mengacungkan jari tengah.
Mobil Daihatsu Sigra dengan KB 1563 WN yang menghalangi perjalanan Damkar PKJR menuju ke Sungai Pinyuh, Mempawah Kalimantan Barat saat kondisi darurat.
Petugas Damkar bergebas ke lokasi karena ada 65 titik kebakaran di Jalan Pendidikan gg Bunga.
Dari video terlihat jelas sopir dan penumpang Sigra seperti enggak senang saat mobil Damkar melintas.
Saat disalip, mobil Sigra terus memepet kendaraan dinas Damkar sambil mengacungkan jari tengah.
Setelah mengikuti dari belakang, mobil Sigra hitam akhirnya berhasil menyalip dan tancap gas.
Baca Juga: Pemotor Ditabrak Mobil Damkar Hingga Tewas Di Banjarmasin, Sopir Ditahan Polisi
Padahal pengemudi dan penumpang Sigra harus tahu, ada 7 kendaraan prioritas yang harus diberikan jalan.
Kendaraan prioritas merupakan kendaraan yang wajib diutamakan atau didahulukan di jalan raya, dibandingkan pengguna jalan lainnya.
Kendaraan prioritas di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya, antara lain:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Source | : | FB Pemadam Kebakaran Jungkat Raya |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR