Baca Juga: Hindari Oli Palsu, Ini Tempat-tempat Untuk Mendapatkan Oli Motor Asli
Hal ini karena setiap botol oli memiliki nomor barcode berbeda tiap botol oli, apalagi biayanya juga lumayan mahal.
Sebagai informasi, Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol Teddy Marboen mengatakan, selama lima hari kerja, tersangka bisa menghasilkan sebanyak 18.000 botol oli dengan berbagai merek.
Teddy menambahkan, tersangka berhasil menghasilkan untung sekitar Rp 75 juta.
"Dengan modal Rp 400 sampai Rp 500 juta berarti kurang lebih seminggu bisa dapat (untung) Rp 75 juta kali empat, satu bulan, tinggal dihitung saja," ungkapnya.
Gatot menambahkan, tersangka juga telah ditahan.
Selain itu, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Yang mana ancaman lima tahun penjara dengan denda (Rp) 2 miliar," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Tersangka Oli Palsu, Produksi sejak 2017 dan Untung Rp 75 Juta Per Minggu"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR