Sembari menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja, berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Apabila melihat dari tahun 2021, berikut cara lengkap mendaftar Kartu Prakerja.
- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar;
- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;
- Pendaftar akan menerima notifikasi via email;
- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;
- Masuk ke dashboard akun;
- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan;
- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;
Pastikan No HP, Klik Verifikasi;
- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi;
Baca Juga: Cihui Link Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Sudah Dibuka, Siapin KTP dan KK Nih Caranya
Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik OK.
- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;
Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.
- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang pendaftar.
- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Pendaftar harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Baca Juga: KTP Dan KK Jangan Lepas, Link Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Tahun 2022 Dibuka
- Tahap pendaftaran selesai! Pendaftar hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi;
- Pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Apabila melihat dari tahun 2021, berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja.
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jangan tunda-tunda masyarakat dan juga bikers bisa daftar bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah di tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KLIK dashboard.prakerja.go.id/daftar untuk Daftar Akun Prakerja Tahun 2022
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR