“Titik tersebut akan dijaga oleh personel gabungan dari kepolisian, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," ujar AKBP Harun.
Harun mengatakan, perluasan titik penyekatan dibutuhkan untuk meningkatkan rasa kedaruratan bagi masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Aturan yang harus ditaati oleh pengendara yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bogor adalah harus membawa surat hasil rapid antigen atau hasil tes PCR.
Bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan tersebut maka akan langsung dilakukan tindakan putar balik.
Baca Juga: Wow, Video Serunya Ajang WorldSBK Indonesia 1997 Di Sirkuit Sentul
Berikut adalah daftar 12 titik penyekatan di Kabupaten Bogor selama PPKM Darurat:
1. Dramaga (perbatasan dengan Kota Bogor)
2. Jasinga (perbatasan dengan Kabupaten Lebak)
3. Parung Panjang (perbatasan dengan Tangerang)
4. Parung (perbatasan dengan Depok)
5. Sukaraja (perbatasan Sentul dengan Kota Bogor)
6. Cibinong (perbatasan dengan Depok)
7. Bojonggede (perbatasan dengan Jakarta)
8. Gunung Putri (perbatasan dengan Bekasi)
9. Cileungsi (perbatasan dengan Bekasi)
10. Cigombong (perbatasan dengan Sukabumi)
11. Simpang Gadog, Puncak Bogor (perbatasan dengan Cianjur)
12. Penyekatan pengunjung di semua tempat pariwisata, kemudian terminal serta stasiun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor Ditambah, Ini Lokasinya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR