MOTOR Plus-online.com - Gak perlu bingung bayar pajak kendaraan lima tahunan.
Seperti yang brother tahu, ada dua jenis pajak kendaraan yang wajib dibayar.
Mulai dari pajak kendaraan tahunan alias dibayar setahun sekali.
Selain itu, ada juga pajak kendaraan lima tahunan, begini cara dan syaratnya.
Baca Juga: Buruan Bayar, Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Juni
Baca Juga: Bebas Calo Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu Turun dari Motor Bisa Tanpa BPKB?
Yup, pajak kendaraan lima tahunan disertai dengan pergantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.
Sedangkan pajak kendaraan tahunan hanya memperpanjang masa berlaku di STNK.
Selain itu, pajak kendaraan satu tahunan bisa dilakukan secara online.
Lalu, gimana dengan pajak kendaraan lima tahunan?
Baca Juga: Jangan Asal Bayar Pajak, Wajib Tau Arti Singkatan yang Ada di STNK
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR