Baca Juga: Catat, Daftar Tempat Wisata yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Airlangga juga menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini bisa mencegah atau menekan penyebaran Covid-19.
Nah dirangkum dari lama resmi Kemenko Perekonomian, berikut sejumlah aktivitas yang dibatasi selama PSBB Jawa Bali 2021:
Berikut sejumlah aktivitas yang dibatasi selama PSBB Jawa Bali 2021:
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 2021, Bikers Gak Bisa Masuk Sembarangan
5. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
7. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
8.Mengatur pemberlakuan pembatasan:
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR