MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mempersiapkan sistem ganjil genap.
Penerapannya masih menunggu hasil evaluasi selama satu pekan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi berjalan.
Berbeda dengan ganjil genap sebelumnya yang hanya membatasi mobil.
Ganjil genap kali ini juga akan membatasi motor.
Baca Juga: Bikers Masih Aman Nih! Sebelum Ada Rambu, Motor Langgar Ganjil Genap Belum Bisa Ditilang
Baca Juga: Bikers Resah Pakai Motor Takut Kena Ganjil Genap Naik Transportasi Umum Khawatir Tertular Corona
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Pada pasal 17 ayat 2 (a) disebutkan ;
"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."
Artinya baik mobil dan motor dengan pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Begitu pun sebaliknya, bila pelatnya genap maka dilarang melintasi pada tanggal ganjil.
Baca Juga: Catat Nih Bro! Penerapan Aturan Ganjil Genap Motor Belum Berlaku, Ini penjelasan Dishub
Tapi, pemerintah rupanya memberikan keistimewaan untuk ojek dan taksi online.
Kedua transportasi daring ini dibebaskan dari aturan ganjil genap.
Ojol dan taksi online bisa tetap beroperasi layaknya kendaraan umum meskipun masih menggunakan pelat nomor hitam.
Selain itu, ada beberapa kendaraan lain yang juga bebas dari ganjil genap.
Pada pasal 18 ayat 2 dijelaskan ada 11 kendaraan yang dikecualikan pada ganjil genap nantinya, yakni ;
(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakar n dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
Baca Juga: Setuju Gak Bikers? Jakarta Akan Terapkan Ganjil Genap Untuk Motor, Begini Kata Pakar Transportasi
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisiandan TNI;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
J. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Sayangnya, terkait soal teknisnya nanti seperti apa belum ada penjelasan apapun hingga saat ini.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang dihubungi sejak akhir pekan lalu pun belum memberikan respon soal bagaimana aturan mainnya.
Bahkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga masih menunggu kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk kembali memberlakukan aturan ganjil genap tersebut.
"Kita masih menunggu adanya putusan Gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada," ujar Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, yang dilansir dari NTMC.
Baca Juga: Driver Ojol Salah Satu yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Saat PSBB Transisi Diberlakukan
"Sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap," ia melanjutkan.
"Ganjil genap kan belum diberlakukan selama 7 hari ke depan, selama 7 hari itu akan dievaluasi," terang Sambodo.
"Kalo emang arusnya padat, macet, dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali," kata dia.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR