Jangan Salah Paham, Kebijaksanaan Relaksasi Kredit Motor Buat Ojol Bukannya Libur Bayar Setahun, Ini Penjelasannya

Indra GT - Kamis, 2 April 2020 | 18:20 WIB
MOTOR Plus-online.com
Ilustrasi ojek online lagi antri

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit salah satunya dengan memberi jangka waktu maksimal setahun.

Pemberian jangka waktu itu bervariasi, sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank atau perusahaan leasing.

Dari pemberian jangka watu 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Tapi dengan catatan pemohon relaksasi kredit disetujui oleh pihak bank atau perusahaan leasing.

Baca Juga: Hindari Hoax, Bikers Harus Bijaksana Menanggapi Kebijakan Relaksasi Kredit Terkait Corona, Ini Saran OJK

Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Jokowi Siapkan 6 Paket Bantuan Selama Penanganan Covid-19, Termasuk Relaksasi Kredit Motor

Nah banyak nih yang mengartikan relaksasi kredit sebagai pembayaran kredit kendaraan yang ditangguhkan selama 1 tahun.

Padahal bukan itu yang dimaksud dari kebijakan relaksasi kredit yang dikeluarkan oleh OJK.

"Pemerintah, perbankan, dan perusahaan leasing hendaknya menyosialisasikan maksud dari restrukturisasi kredit" jelas Josua Pardede Ekonom Bank Permata.

"Nah itu dia makanya POJK ini juga harus disosialisasikan oleh perbankan juga ya. Jangan sampai debitur punya persepsi yang berbeda. Makanya sosialisasi penting tiap POJK pasti ada penjelasannya dari masing-masing aturan," kata Josua dikutip Motorplus-online.com dari Kompas.com.

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular