Polisi Angkat Bicara Terkait Informasi Massal Bikin SIM Kolektif Tanpa Ikut Tes

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Senin, 24 Februari 2020 | 10:25 WIB
Tribrata
Ilustrasi praktik bikin SIM C.

Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Sudah Ada, Begini Jawaban Polisi Soal Pemberlakuan SIM C1 dan C2

Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 150.000,-*
*Sim A = Rp 75.000,-*
*Sim C = Rp 50.000,-*

Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia

Demikian dan terima kasih.

Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan.

Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin menegaskan bahwa informasi itu hoax atau tidak benar.

Ia menyatakan, untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus melalui prosedur. Yakni mengisi pendaftaran, menyertakan tes kesehatan, dan ujian tulis.

"Tidak benar sama sekali informasi tersebut, hoax itu, kami menghimbau agar masyarakat tak langsung percaya," kata AKP Rabiin, Minggu (23/2/2020).

Baca Juga: Jangan Coba-Coba! Bikin SIM C Pakai Calo Bisa Dipenjara, Segini Lamanya

"Pemohon juga harus menjalani ujian praktek. Apabila lulus, SIM langsung didapatkan. Jika tidak lulus, akan mengulang sampai dinyatakan lulus,” ucapnya.

Diakui Rabiin, memang di zaman kemajuan teknologi ini, informasi apapun gampang didapatkan.

Namun begitu, masyarakat harus pandai menyeleksi soal kebenarannya.

Berita yang diterima benar ataukah salah.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular