Baca Juga: Tampang Mirip Honda ADV150, Skutik Legendaris Ini Dijual Cuma Rp 6,5 Jutaan
Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.
Faisal berharap dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah ini, dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.
"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," kata Faisal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batas Akhir Diskon untuk Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR