Tercatat, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas kepada 1.187 pengendara dan memberikan teguran kepada 1.349 pengendara lainnya.
"Angka pelanggaran melawan arus juga cukup tinggi, sejak 31 Januari sampai 3 Februari 2019 ada 1.187 pengendara yang kami tilang dan 1.249 lainnya kami beri teguran," ucapnya.
Sutimin menjelaskan, jumlah pelanggar yang melawan arus lalu lintas paling banyak terjadi di Jalan Raya Kalimalang.
"Untuk yang sengaja melawan arus kami tindak tegas karena membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 7 Hari Gelar Razia di Jalur TransJakarta, Polisi Tilang 1.264 Pengendara di Jakarta Timur
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR