MOTOR Plus-online.com - Modifikasi sampai saat ini masih digandrungi pemilik motor.
Selain karena sudah menjadi gaya hidup, modifikasi banyak event atau kontesnya.
Karena itu di jalan raya masih sering dijumpai motor-motor yang sudah dirias.
Tapi, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Baca Juga : Bongkar Habis, Rahasia Yamaha YZF-R15 Bisa Bersaing di Kejurnas Sport 150 cc
Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya.
Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot, dan spion.
Kepala Denwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Bambang mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.
"Motor modifikasi seperti costum itu diperbolehkan yang penting dia memenuhi persyaratan dan peralatan kelengkapan yang ada apa kendaraan tersebut," kata Kombes Pol Bambang di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR