MOTOR Plus-online.com -Bagaimana jadinya kalau ada siswa atau siswi SD (Sekolah Dasar) berangkat sekolah menggunakan motor sambil ugal-ugalan?
Bukan tidak mungkin, nyatanya banyak anak usia SD zaman now yang sudah diizinkan membawa motor oleh orang tuanya.
Padahal, jika dilihat dari segi umur, sangat tak layak untuk mengendarai motor sendiri apalagi samapi ke jalan raya.
Syarat standar dari kepolisian untuk mengendarai motor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
(BACA JUGA: Posting Video Naik Ojek, Angel Lelga Langsung Diserang Netizen)
Masalahya, batas usia minimal untuk memilikinya yaitu 17 tahun.
Itupun dengan berbagai tes panjang mulai dari tertulis, teori hingga praktik, dan tak mungkin anak SD mendapatkannya.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seharusnya para orang tua mempunyai kesadaran diri jika punya anak yang masih dibawah umur untuk tak memberinya ijin mengendarai motor sendiri apalagi tanpa memakai standar keselamatan seperti helm.
(BACA JUGA: Kenapa Yamaha RX-King Jadi Raja dan Legenda Sejati di Indonesia?)
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |