Menolong Orang Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Penjara Jika Lalai!

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 27 November 2017 | 14:39
Kondisi jalan Raya Darmo Surabaya pasca kecelakaan
Motor Plus/Aong
Kondisi jalan Raya Darmo Surabaya pasca kecelakaan

Misal ia tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

(BACA JUGA :Ternyata Biaya Servis Kawasaki Ninja H2 Lebih Murah dari Kampas Rem Ninja 250)

Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Jika iatidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Nah secara sederhana jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.

Caranya segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.

TERPOPULER