MOTOR Plus-online.com - Polisi tidur memang kadang kerap mengganggu perjalanan dan aktivitas masyarakat.
Terlebih jika jumlahnya banyak dan ketinggian serta lebar yang melebihi batas.
Jika asal-asalan membuat polisi tidur, siap-siap ancaman pidana menanti.
(BACA JUGA: Waspada! Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Dijerat Dua Pasal Sekaligus)
Sebenarnya, ukuran polisi tidur yang sesuai peraturan pemerintah sudah di sosialisasikan.
Kadang, pembuat polisi tidur tidak memperhatikan hal itu.
Menurut peraturan pemerintah, spesifikasi pembuatan polisi tidur mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 Tahun 1994 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Dalam Peraturan Menteri, tinggi maksimal polisi tidur itu 12 cm.
(BACA JUGA: Marc Marquez Terlempar Dari Motor di Latihan Resmi 2 MotoGP Jepang, Lihat Videonya)
Sedangkan lebar minimal dari batas ketinggian itu adalah 15 cm.
Selain itu, polisi tidur didesain menurun.
Dengan desain ini, tujuan membatasi kecepatan pengendara tercapai tanpa membuat pengendara menjadi tak nyaman.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR