MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan bisa bernapas lega dengan kembali digelarnya pemutihan pajak kendaraan.
Masih berlangsung di Jabar dan Jateng, apa saja denda yang dihapuskan?
Saat ini masih ada 15 provinsi di Indonesia yang kembali mengadakan pemutihan.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program ampunan denda pajak yang diberikan kepada penunggak pajak.
Biasanya beberapa provinsi memberikan gratis atau pembebasan denda termasuk BBNKB.
Namun demikian setiap daerah berbeda-beda programnya.
Penunggak pajak yang akan ikut program pemutihan bisa langsung ke Samsat terdekat.
Jangan lupa bawa KTP, STNK dan BPKB kendaraan untuk proses pengurusan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Lamongan Malah Gugat Gubernur Jatim
Penunggak pajak kendaraan hanya perlu membayarkan pokok pajak yang belum dilunasi.
Sementara denda-denda lainnya akan dibebaskan.
Berikut masa berlaku pemutihan di Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) dan jenis pembebasan denda.
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Selain itu, pemilik kendaraan di Jawa Barat juga tidak akan dikenakan biaya bea balik nama kendaraan bermotor.
Jawa Tengah
Pemerintah Jawa Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja.
Warga hanya perlu membayar pajak berjalan 2025 dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).