Find Us On Social Media :

Jangan Banyak Alasan, Pelanggar Lalu Lintas Dapat Notifikasi Tilang ETLE Melalui Ini

By Selasa, 06 Mei 2025 | 09:00
Pemotor yang terekam kamera ETLE langsung dikirimkan pemberitahuan pelanggaran melalui pesan WhatApps. (Instagram @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Waspada tilangETLE sudah banyak menjerat pelanggar lalu lintas.

Jangan banyak alasan, notifikasi tilang elektronik langsung dikirim lewat WhatApps.

Pelanggar yang akan membayar pajak kendaraan bermotor kesulitan karena kena tilang elektronik.

Sebelum denda dibayarkan, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan tidak bisa dilakukan.

Banyak yang beralasan tidak tahu kalau sudah melanggar lalu lintas.

Pemotor yang terekam kamera ETLE langsung dikirimkan pemberitahuan pelanggaran melalui pesan WhatApps.

Saat ini, penindakan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan secara elektronik melalui kamera tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Sistem pemberitahuan tilang ETLE melalui pesan WhatsApp jugasudahdiberlakukan.

Ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirim melalui surat.

Baca Juga: Begini Cara Urus Kendaraan yang Salah Sasaran Kena Tilang ETLE

Mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, notifikasi tilang Wtle akan dikirim lewat nomor WhatsApp pemilik kendaraan.

“Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” ucap Latif Usman, dikutip dari laman resmi Tribata News,beberapa waktu lalu.

Sistem ini akan mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik mobil atau sepeda motor saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. Data itulah yang akan menjadi dasar utama untuk mengirim notifikasi tilang ETLE secara digital melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah pelanggar mendapatkan pesan WhatsApp, selanjutnya akan diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secaraonline melalui (http://etle-pmj.id], atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Dalam laman tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera di notifikasi.

Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.

Apabila tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.

Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.

Jika masih melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.