MOTOR Plus-online.com - Pemotor atau pengemudi mobil waspada, kamera tilang elektronik (ETLE) sudah disebar.
Ketahui daftar lokasi pemasangan ETLE di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Jangan lupa ketahui cara cek nama Anda terkena tilang online atau elektronik (ETLE) penting diketahui agar tidak terkena masalah.
Denda tilang online atau ETLE harus dibayar atau surat-surat kendaraan diblokir pihak kepolisian.
Dikutip dariKompas.com, Polda Metro Jaya telah memasang puluhan kamera ETLE di titik-titik strategis yang dianggap rawan pelanggaran.
Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.
Berikut adalah daftar beberapa lokasi kamera ETLE di wilayah Jakarta dan sekitarnya:
Lokasi ETLE di Jakarta Pusat
- Simpang Harmoni
Baca Juga: Jalur TransJakarta Dipasang Kamera ETLE, Motor Juga Bisa Kena Tilang Segini Dendanya
- Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
- Simpang Sarinah
- Jalan Merdeka Barat
Lokasi ETLE di Jakarta Selatan
- Simpang Kuningan
- Jalan TB Simatupang (dekat Cilandak Town Square)
- Simpang Pancoran
- Simpang CSW (Koridor MRT & TransJakarta)
Lokasi ETLE di Jakarta Timur
- Simpang Cawang UKI
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Matraman Raya
- Terminal Kampung Melayu
Lokasi ETLE di Jakarta Barat
- Simpang Tomang
- Jalan S. Parman
- Simpang Grogol
- Jalan Daan Mogot
Baca Juga: Jangan Bingung, Bayar Denda Tilang Elektronik yang Dikirim ke WhatsApp Langsung Kesini
Lokasi ETLE di Jakarta Utara
- Simpang Plumpang
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Danau Sunter
Lokasi ETLE di Depok
- Margonda Raya
- Simpang Juanda
- Jalan Kartini
Lokasi ETLE di Bekasi
- Jalan Ahmad Yani
- Kalimalang
- Jalan Raya Narogong
Lokasi ETLE di Tangerang
- Jalan MH Thamrin Cikokol
- Simpang Bitung
- Jalan Merdeka
Pemasangan kamera ETLE ini tidak hanya dilakukan di jalan-jalan utama, tetapi juga di beberapa kawasan perkantoran dan sekolah, yang sering kali jadi titik rawan pelanggaran saat jam sibuk.
Masyarakat diimbau untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas, mengingat seluruh aktivitas di jalan kini lebih mudah terekam dan dianalisis secara otomatis oleh sistem ETLE.
Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Cara membayar denda tilang online
Ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.
Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.
Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari.
Batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Berikut cara membayar denda tilang online:
1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:
- Login aplikasi BRI Mobile. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Masukkan PIN. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.