MOTOR Plus-Online.com - Bikin geger dengan adanya opsen disebut-sebut bikin pajak kendaraan jadi lebih mahal dibandingkan sebelumnya.
Lega opsen enggak bikin pajak kendaraan jadi lebih mahal ternyata ini alasannya bro.
Regulasinya ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Sesuai aturan tersebut, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Nah, nantinya bakal ada istilah opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau opsen PKB.
Masih dalam aturan tersebut, tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak tetap diterapkan sistem baru itu.
Adapun jenis pungutan tersebut dikenakan sebesar 66 persen yang dipungut Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dengan sistem begitu, rupanya enggak bikin pajak kendaraan yang harus dibayarkan jadi lebih mahal, bro.
Baca Juga: Korlantas Kejar Target Petugas Buru Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Sampai ke Rumah
Baca Juga: Deg-degan Kendaraan Pajak Mati Masih Bisa Daftar QR Code Pertamina?