MOTOR Plus-online.com - Resmi Presiden Prabowo Subianto mengangkat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden.
Berapa gaji bulanan Raffi Ahmad yang diterima dan bisa untuk beli motor apa?
Suami Nagita Slavina ini resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 kemarin.
Selain gaji pokok ada juga tunjangan dan fasilitas lain yang diterima pemilik RANS Entertainment ini.
Raffi Ahmad resmi menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Dikutip dari Tribun Jakarta, gaji dan tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Sementara, nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Merujuk PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Baca Juga: Kenapa Yamaha F1ZR Bikin Raffi Ahmad Selalu Teringat Sang Ayah?
Baca Juga: Biarpun Tajir Melintir, Raffi Ahmad dan The Dudas -1 Respek Motor Bebek Tua Ini
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 60/2000.