MOTOR Plus-Online.com - Syarat mengganti plat nomor motor umumnya memang dilakukan per lima tahun sekali.
Terlebih kini Kantor Samsat dan pihak kepolisian sudah menerbitkan plat nomor berwarna putih untuk nomor keluaran tahun 2022 dan setelahnya.
Jadi kini setiap penggantian kaleng atau plat nomor setelah tahun 2022 memang sudah menggunakan plat nomor berwarna putih.
Penggantian plat nomor ini bisa dengan tujuan karena masa berlaku nomor tersebut habis per lima tahun.
Atau ada perubahan identitas pemilik seperti penggantian alamat rumah, pun juga motor yang sudah dibeli orang lain.
Pun dikenal dengan istilah balik nama, sehingga plat nomor motor akan menggunakan nomor baru dengan dasar warna putih.
Syarat untuk mengganti plat nomor harus dilakukan di kantor Samsat karena akan ada cek fisik.
Guna melihat nomor rangka dan nomor mesin, lalu disesuaikan dengan yang ada di STNK dan BPKB.
Lalu mengurus administrasi seperti membayar pajak tahunan, SWDKLLJ, penerbitan TNKB dan STNK baru.