MOTOR Plus-online.com - Dikabarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal kembali menerapkan tilang uji emisi kembali terutama bagi para pemotor.
Kebijakan tilang uji emisi ini kabarnya bakal diterapkan lagi pada bulan November 2023 mendatang.
Tilang uji emisi akan diberlakukan lagi untuk pemotor itu disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati.
"Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya," ucapnya dalam keterengan resmi, Jumat (6/10/2023).
Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," ucap Ani.
Tapi anehnya polisi malah bilang tidak tahu kalau tilang uji emisi bakal diterapkan.
Terutama pihak Polda Metro Jaya sebagai pengambil tindakan hukum di jalan.
Diungkapkan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra ia belum menerima laporan tilang uji emisi bakal kembali diterapkan.
Baca Juga: STNK dan BPKB Tidak Berlaku Tanpa Kertas Ini, Pemotor Akan Bebas Tilang Uji Emisi
"Gak ada, yang ngomong siapa?" ungkapnya dikutip dari gridoto.com, Senin (9/10/2023).