7 Hari Lagi Berakhir, Ini Daftar 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Ahmad Ridho - Senin, 23 Juni 2025 | 10:26
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 akan berakhir tujuh hari lagi, catat 12 provinsi yang masih mengadakan pemutihan.
Otofemale.ID
Otofemale.ID
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 akan berakhir tujuh hari lagi, catat 12 provinsi yang masih mengadakan pemutihan.

Beberapa pos pajak yang jadi target pemutihan di antaranya berupa pembebasan denda serta potongan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dikutip dari Bangkapos, berikut 12 provinsi yang masih adakan pemutihan pajak kendaraan 2025:

1. Bangka Belitung

Masa pemutihan pajak di Bangka Belitung mulai diberlakukan dari 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

Beberapa di antara keringanan tersebut adalah berlakunya pemutihan mulai dari bebas pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pajak progresif, bebas balik nama second (BBNKB) II, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar Provinsi.

"Selama tiga bulan ini menetapkan semua kendaraan bermotor dan roda empat bebas pajak, pembayaran diputihkan cukup bayar satu kali saja, bea balik nama bebas," ujar Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Rabu (30/4/2025).

Polda Bangka Belitung (Babel) mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Mei sampai dengan 31 Juli 2025 mendatang ini

"Tentu kami dari Direktorat Lalu Linta (Ditlantas) Polda Babel, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat," kata Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Cukup Bayar Pajak 1 Tahun, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir Kapan?

Diakui perwira berpangkat melati tiga ini, program yang berlangsung selama dua bulan kedepan ini merupakan program dari Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak bayar pajak lebih dari dua tahun.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER