Denda Rp 50 Juta Tilang Elektronik Sistem Baru Incar Pelanggaran Ini

Galih Setiadi - Kamis, 23 Januari 2025 | 13:00 WIB
TMC Polda Metro Jaya
Salah satu pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik, menerobos jalur busway.

MOTOR Plus-Online.com - Kabar penting buat brother nih, jangan sampai kena tilang elektronik.

Denda Rp 50 juta tilang elektronik system baru incar pelanggaran ini resmi sesuai aturan.

Cakra Presisi, merupakan sistem baru yang digunakan sebagai pemberitahuan tilang elektronik.

Hal tersebut dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang menghapus tilang manual

Soalnya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dieterapkan sejak Senin (20/1/2025).

Nantinya, pelanggar akan mendapatkan notifikasi tilang lewat SMS, WhatsApp, dan e-mail.

Kalau sudah terekam ETLE, bukti pelanggaran akan dikirim secara real time dan tidak lagi lewat surat ke alamat rumah.

Dengan begitu, proses dengan sistem itu pun jadi lebih efisien.

Baca Juga: Gawat Motor Jadi Bodong Kalau Kena Tilang Elektronik Saat Razia Operasi Zebra Jatuh Tempo Konfirmasi Cuma 14 Hari

Baca Juga: Alasan Tilang Manual Berlaku di Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Meski Sudah Ada Tilang Elektronik ETLE

Ada 10 pelanggaran yang menjadi sasaran tilang elektronik dengan Cakra Presisi.

Hal tersebut sesuai kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

Dikutip dari Kompas.com, menerobos jalur busway menjadi salah satu pelanggaran yang menjadi target.

Nekat terobos jalur busway, jangan kaget kalau kena kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Menurut Pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari.

Dari segi denda, besarannya paling sedikit Rp 5 juta atau terbanyak Rp 50 juta.

Pengendara yang melanggar akan mendapat pesan singkat WhatsApp satu menit setelah melakukan pelanggaran.

Pesan tersebut berisi tautan ke situs http://etle-pmj.id untuk proses klarifikasi.

Pelanggar lalu diminta melengkapi data, termasuk nomor polisi kendaraan dan nomor telepon. Setelah itu, akan muncul kode pembayaran denda.

Gimana bro, yakin masih berani menerobos jalur busway setelah mengetahui denda maksimalnya?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular