Find Us On Social Media :

Prosedur Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Bayar Pajak Bisa di PRJ 2025

By Minggu, 22 Juni 2025 | 08:00
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat, Jakarta lagi gelar program pemutihan.

Prosedur ikut pemutihan pajak kendaraan di Jakarta, bisa bayar di PRJ 2025.

Para penunggak pajak kendaraan diberikan kesempatan untuk melunasi pembayaran.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini berupa penghapusan sanksi administratif bagi masyarakat yang menunggak kewajiban pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang sebelumnya dikenai denda atas keterlambatan membayar pajak dapat melunasi kewajiban pokoknya tanpa perlu membayar tambahan sanksi.

Untuk cara memanfaatkan program penghapusan denda pajak, wajib pajak cukup melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, tak perlu mengajukan permohonan secara tertulis, karena penghapusan denda dan bunga akan diproses otomatis melalui sistem pajak daerah.

Baca Juga: Jakarta Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir Kapan?

Program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB di wilayah Jakarta. Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.