"Kan munculnya narasi oplosan juga enggak sesuai dengan yang disampaikan oleh Kejaksaan kan sebetulnya," kata Fadjar.
"Jadi kalau di Kejaksaan kan kalau boleh saya ulang lebih mempermasalahkan pembelian 90 92, bukan adanya oplosan," tambahnya.
"Sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar jadi ada miss komunikasi disitu," imbuh dia.
Fadjar memastikan, baik Pertalite dan Pertamax sesuai dengan spesifikasinya masing-masing.
"Tapi bisa kami pastikan produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing. 92 adalah Pertamax, 90 adalah Pertalite," jelas Fadjar.
Dikutip dari dokumen Pertamina berjudul "Spesifikasi Produk BBM, BBN, dan LPG", spesifikasi BBM Pertamina telah diatur dalam SK Dirjen Migas No. 179.K/10/DJM.S/2019.
Mengacu aturan tersebut, berikut spesifikasi BBM Pertamax yang dijual Pertamina:
Nah, kalau menurut brother gimana nih dengan penjelasan dari pihak Pertamina ini?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR