Siap Diberlakukan Cashback 50 Persen dari Bayar Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Selasa, 25 Februari 2025 | 09:25 WIB
TribunJogja.com
STNK sebagai dokumen untuk membayar pajak kendaraan, bakal ada cashback nih.

Dari salah satu postingannya, disebutkan cashback 50 persen melalui pembayaran m-bankig BPD DIY, atau bisa juga dengan QRIS.

Pembayaran pajak kendaraan yang bisa mendapatkan cashback bisa dilakukan di mana pun, selama menggunakan aplikasi tersebut.

Untuk besaran cashback yang didapat maksimal Rp 50 ribu dengan m-banking BPD DIY.

Sementara itu, buat pembayaran lewat QRIS, cashback maksimal Rp 20 ribu.

Salah satu agenda Hari Jadi ke-270 DIY ini berlaku dari 1 hingga 31 Maret 2025.

Instagram.com/humasjogja
Program cashback 50 persen pajak kendaraan di Yogyakarta.

Nah, buat brother Yogyakarta yang belum bayar pajak kendaraan, jangan lupa melunasinya ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular