Siap Diberlakukan Cashback 50 Persen dari Bayar Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Selasa, 25 Februari 2025 | 09:25 WIB
TribunJogja.com
STNK sebagai dokumen untuk membayar pajak kendaraan, bakal ada cashback nih.

MOTOR Plus-Online.com - Kesempatan bagus buat brother bayar pajak kendaraan, jarang-jarang bisa dapat cashback nih, bro.

Siap diberlakukan cashback 50 persen dari bayar pajak kendaraan, catat syarat dan masa berlakunya program tersebut.

Jarang-jarang bisa mendapatkan pengembalian uang atau cashback, besarannya lumayan banget.

Hal itu diberikan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka Agenda Hari Jadi ke-270.

Seperti pada informasi yang dikutip dari akun Instagram @humasjogja.

"Dalam rangka memperingati HUT ke-270 DIY, ada beragam rangkaian kegiatan spesial nih Lur yang digelar!" tulis akun tersebut

Beragam program diadakan, salah satunya mengenai cashback pembayaran pajak kendaraan.

"Mulai dari ziarah sejarah, festival budaya, pameran seni, hingga pawai akbar dan senam massal. Selain itu ada pula nobar film budaya, parade cerita rakyat, cashback pajak kendaraan, serta berbagai kegiatan menarik lainnya!" tuturnya.

Baca Juga: 8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Termasuk Jakarta?

Baca Juga: Wow Diskon Pajak Kendaraan dan Lainnya Ada yang Sampai 50 Persen Berlaku hingga 31 Desember 2025

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular