Baca Juga: Luhut Bilang Pajak Kendaraan Naik Baru Wacana, Sebut Masukkan Publik Bakal Didengarkan dan Lainnya
Baca Juga: Penunggak Pajak Malah Untung Dapat Keringanan Lewat Program Pemutihan Pajak Motor 2024
"Setelah itu baru dilakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat untuk TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) bisa dikirim sesuai alamat STNK," ucap Alfian.
Dilansir dari laman resmi PPID Semarang, wajib pajak yang akan melakukan perpanjangan STNK tapi diluar domisili dengan catatan satu provinsi, dengan membawa kendaraan ke Samsat untuk dicek fisik.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk membayar pajak STNK tahunan adalah:
1.STNK Asli dan Fotokopi
2. Fotokopi BPKB
3. KTP asli dan Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB (data ini perlu dibawa untuk bukti keaslian).
Selanjutnya, wajib pajak bisa mengikuti prosedur ini:
1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat diambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.
Editor | : | Aong |