MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap nekat pakai motor knalpot brong di DKI Jakarta bakal kena tilang.
Lagi ramai soal razia knalpot brong yang digelar di beberapa wilayah Indonesia.
Tak terkecuali di wilayah Ibukota DKI Jakarta, polisi bakal lakukan tilang di tempat.
Bikers atau pengendara motor dengan knalpot brong bakal ditindak.
Mengutip TribunJakarta.com, penindakan motor knalpot brong bakal digelar oleh Polda Metro Jaya.
Seperti yang diutarakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Ia mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali memberikan imbauan soal larangan menggunakan knalpot brong kepada para pengendara motor.
"Ya untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Latif kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: 81 Motor Keciduk Razia Knalpot Brong di Tangerang, Mau Nebus Ganti Knalpot Ori
Secara tegas ia memberikan pesan untuk para pengendara motor yang masih nekat memakai knalpot brong.
Ke depannya bakal dikenakan sanksi tilang di tempat.
"Iya tentu akan ada sanksi, sanksi tilang," tegasnya.
Latif menambahkan, suara dari knalpot brong memang sangat bising dan mengganggu masyarakat.
Lanjut Latif, Sesuai Undang-Undang (UU) jajarannya akan menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
"Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum." ujarnya.
"Dan ini tentunya sesuai dengan UU yang ada, maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," tambahnya lagi.
Untuk bikers atau pengendara motor yang masih memakai knalpot brong, lebih baik ganti ke knalpot standar bro!
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Tindak Pengendara Pakai Knalpot Brong
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR