Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diskon 50 Persen di Kepulauan Riau, Catat Syarat dan Masa Berlakunya
Beberapa program keringanan untuk masyarakat yang masih berlaku, antara lain:
- Bebas pokok dan denda BBNKB II sampai 23 Desember 2023.
- Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten, berlaku sampai 23 Desember 2023.
Bagi wajib pajak yang tertarik menikmati program ini, dapat mengunjungi Kantor Samsat maupun Samsat Keliling terdekat.
4. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program keringanan pajak di provinsi ini sudah berlangsung sejak 1 April 2023 dan akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan meliputi:
- Bebas denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB II.
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan - PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
5. DKI Jakarta
Bapenda DKI Jakarta mengadakan sejumlah keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat.
Program keringanan yang diberikan, yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Asik Bayar Pajak Kendaraan Turun 30 Persen Masyarakat Jadi Ringan Apalagi Progresif Juga Ditiadakan
Namun, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
6. Jawa Tengah
Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.
Berlaku sejak 26 April 2023, program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:
- Bebas BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.
7. Sumatera Barat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatera Barat pada November 2023.
Dikutip dari laman Bapenda Sumatera Barat, kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 23 Desember 2023, dengan ketentuan:
Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat.
Keringanan pajak kendaraan yang diberikan, meliputi:
- Bebas sebagian pokok PKB.
- Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatera Barat.
- Bebas denda PKB.
- Bebas denda BBNKB.
- Bebas denda SWDKLLJ.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR