A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat menjelaskan, keempat kendaraan tersebut adalah yang berjenis listrik, hybrid, lansiran 2021-2023, dan sudah memiliki sertifikat hijau.
Berdasarkan penelitian dan survei DLH, keempat jenis kendaraan tersebut dianggap sudah memenuhi standar uji, atau bahkan tidak mengeluarkan emisi, jadi tidak perlu diperiksa ulang.
“Khusus untuk kendaraan lansiran 2021-2023, kadar emisinya dinilai cukup baik karena sudah menerapkan standardisasi euro 4,” kata Hariadi dikutip dari Kompas.com di Jakarta, belum lama ini.
Untuk kendaraan listrik dan hybrid, proses penggeraknya sudah disokong oleh tenaga baterai, yang juga dianggap tidak menghasilkan banyak emisi gas buang Sedangkan kendaraan dengan sertifikat hijau, artinya sudah pernah melakukan pembenahan serta uji emisi mandiri, dan sudah dipastikan lolos.
“Kalau sudah lolos uji emisi dapat sertifikat hijau, langsung masuk ke database (DLH). Berlakunya setahun,” ucapnya.
Menimbang masih ada sisa waktu beberapa hari sebelum tilang uji emisi kembali dimulai, masyarakat dianjurkan untuk segera membenahi kendaraan pribadi masing-masing.
Denda tilang uji emisi sendiri terbilang cukup besar, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Nominal ini juga sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR