Perlu diketahui, motor dipesan seorang perantara dengan inisial JON.
Kemudian, pelaku melakukan pembayaran sebesar Rp 4,5 juta yang dibagi antara pelaku dan perantara.
"Saat pencurian dilakukan, perantara menunggu di rumah pelaku. Kemudian setelah motor didapat langsung diserahkan pada perantara untuk diantar pada pembeli di Toboali," ujar Evry.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa JON menggunakan uang bagiannya untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Sepeda motor telah diamankan beserta pelaku dan perantara JON," pungkas Evry.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, perantara JON sedang didalami atas kepemilikan narkoba.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga di Pangkalpinang Curi Motor Setelah Terima Pesanan Pembelian"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR