MOTOR Plus-online.com - Buat yang belum tahu KTP asli pemilik motor jadi barang wajib yang harus dibawa saat bayar pajak atau perpanjang STNK.
Tapi dalam beberapa kasus pemilik motor hanya membawa fotokopi KTP saat bayar pajak STNK.
Entah alasannya hilang atau hal lain sehingga pemilik motor hanya membawa fotokopi KTP.
Lalu bolehkah bayar pajak STNK cuma bawa fotokopi KTP?
Seperti diungkapkan Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan kalau bayar pajak motor wajib membawa KTP asli pemilik motor.
"Kenapa masyarakat harus memperlihatkan KTP asli pada saat akan perpanjangan? yang pertama itu sebagai bentuk pengawasan dan pengamanan juga dari kita kepada masyarakat untuk memastikan kendaraan tersebut memang milik si pemilik KTP," kata Aldo seperti dikutip dari GridOto.com.
"Hal ini yang menjadi dasar bagi kita kenapa tetap meminta bukti KTP asli walaupun pada akhirnya kita akan fotokopi KTP," tambahnya.
"Ini merupakan salah satu pengamanan dari kita, jangan sampai nanti ada kesalahan hanya dengan fotokopi bisa perpanjang STNK, sehingga kita juga perlu KTP asli," bilangnya lagi.
Baca Juga: Lintasan Ujian Praktik SIM C Berubah Total, Bagaimana Nasib Pemotor yang Tidak Lulus?
Lalu yang kedua, KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam Regident, registrasi dan indetifikasi itu memang salah satu persyaratan yang kita tuntut kepada masyarakat bisa menunjukan KTP asli untuk perpanjangan Pajak di STNK," ucap Aldo lagi.
Jadi memang dari sisi aturan ketentuannya demikian diminta KTP asli, dan kemudian hal ini sebagai bentuk pengamanan juga dari kita kepolisian dan juga untuk masyarakatnya.
"Karena dalam prakteknya KTP masih bisa dipalsukan, apalagi hanya sekadar fotokopi KTP," ucapnya.
Hal tersebut juga berlaku pada motor yang belum balik nama setelah dijual oleh pemilik sebelumnya.
"Sering ditemukan di lapangan pada saat pelaksanaan terkadang untuk meminta KTP sebelumnya sudah tidak tahu kemana, dan masyarakat cenderung beli kendaraan setelah itu selesai, dia berpikir itu sudah beres padahal kalau tidak ada ya tidak bisa bayar pajak," tegasnya.
"Kita selalu menyarankan ketika membeli kendaraan langsung balik nama, agar segala proses terkait perpanjangannya, pengesahan STNK itu bisa sesuai dengan si pemilik baru," tuturnya.
Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.
Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Nah, jadi terjawab kenapa KTP asli selalu diperlukan ketika kalian bayar pajak motor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR