Lalu yang kedua, KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam Regident, registrasi dan indetifikasi itu memang salah satu persyaratan yang kita tuntut kepada masyarakat bisa menunjukan KTP asli untuk perpanjangan Pajak di STNK," ucap Aldo lagi.
Jadi memang dari sisi aturan ketentuannya demikian diminta KTP asli, dan kemudian hal ini sebagai bentuk pengamanan juga dari kita kepolisian dan juga untuk masyarakatnya.
"Karena dalam prakteknya KTP masih bisa dipalsukan, apalagi hanya sekadar fotokopi KTP," ucapnya.
Hal tersebut juga berlaku pada motor yang belum balik nama setelah dijual oleh pemilik sebelumnya.
"Sering ditemukan di lapangan pada saat pelaksanaan terkadang untuk meminta KTP sebelumnya sudah tidak tahu kemana, dan masyarakat cenderung beli kendaraan setelah itu selesai, dia berpikir itu sudah beres padahal kalau tidak ada ya tidak bisa bayar pajak," tegasnya.
"Kita selalu menyarankan ketika membeli kendaraan langsung balik nama, agar segala proses terkait perpanjangannya, pengesahan STNK itu bisa sesuai dengan si pemilik baru," tuturnya.
Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.
Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Nah, jadi terjawab kenapa KTP asli selalu diperlukan ketika kalian bayar pajak motor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR