1. Menggunakan HP saat berkendara
2. Pengendara masih di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari 1 penumpang
4. Pengendara motor tidak menggunakan helm
5. Berkendara dalam keadaan mabuk
6. Berkendara melawan arus lalu lintas
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Pelat nomor tidak sesuai TNKB
9. Pengendara menggunakan knalpot brong
10. Kendaraan tidak layak jalan
Baca Juga: Awas Bro Razia Operasi Patuh Jaya 2023 Libatkan 2 Ribuan Personel Gabungan, Jangan Coba-coba Kabur
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR