Lewat program itu, terdapat gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan selain BA (Sumbar) atau dari luar provinsi.
Program Triple Untung Plus ala Sumatera Barat ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
"Seandainya ada mati pajaknya diatas 2 tahun itu bayar 1 tahun. Yang 3 tahun ke atas bayar 2 tahun. Denda nya tidak dibayar."
"Ini yang pertama juga, sebelumnya tidak pernah kita lakukan, Jadi, ayo segera manfaatkan kesempatan baik ini," jelasnya.
"Ketika jatuh tempo 30 hari, jika sebelum jatuh tempo membayarnya akan diberikan diskon 2% dari pokok pajaknya," lanjutnya menjelaskan diskon selain 50 persen.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombespol. Hilman Wijaya, SIk. M.Si mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor tidak lalai dalam membayar pajak.
"Kendaraan yang pajaknya mati 7 tahun ataupun STNK nya mati plus 2 tahun, data kendaraannya akan dihapus. Otomatis kendaraannya menjadi bodong."
"Makanya, mumpung ada momen ini, segeralah mendaftarkan ulang karena dari hari ini akan dilakukan penyortiran," tegasnya.
Bikers Sumatera Barat, segera manfaatkan program ini jangan ditunda-tunda ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR