Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya mati agar memanfaatkan kesempatan ini.
"Kebijakan tersebut memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan. Mudah-mudahan disisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," ujarnya.
Dengan diberlakukan program ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor nya agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini.
"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," katanya.
Berlaku sejak 1 Februari, program bernama '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik' sampai dengan 31 Mei 2023.
Berikut keuntungan dari program tersebut:
Bikers Riau, jangan lewatkan kesempatan ini ya!
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul "Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau yang Diputihkan Capai Rp 28,9 Miliar Sejak 1 Februari"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR