Ada Pemutihan Denda Pajak di Riau Mulai 1 Februari 2023, STNK Mati Bisa Diurus

Yuka Samudera - Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:10
Foto ilustrasi STNK. Bikers di Riau siap-siap, bakal ada pemutihan denda pajak pada 1 Februari 2023 mendatang.
MOTOR Plus-online.com/Galih
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi STNK. Bikers di Riau siap-siap, bakal ada pemutihan denda pajak pada 1 Februari 2023 mendatang.

Sebagai informasi, Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan program 7 berkah pajak daerah Riau lebih baik, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023.

Berikut program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:

1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II ).

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).

6. Bebas pajak progresif.

7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).

Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Mulai Diberlakukan 1 Februari 2023"

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER