MOTOR Plus-online.com - Enggak pakai ribet urusnya, begini cara perpanjang SIM online, praktis banget tinggal lakukan ini pakai HP, bro.
Kata siapa perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ribet, padahal bisa diurus secara online.
Gampang banget, bikers dan para pemilik SIM lainnya bisa perpanjang SIM online pakai aplikasi di HP.
Bisa dilakukan kapan dan di mana saja, urus SIM secara online enggak perlu ke kantor Satpas SIM.
Meski begitu, jangan sampai masa berlakunya habis sebelum diperpanjang, walaupun hanya sehari.
Kalau sampai telat, siap-siap bikin SIM baru lagi, harus lulus ujian teori maupun prakteknya.
Perlu brother ketahui, masa berlaku SIM 5 tahun berdasarkan tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir lagi.
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Baca Juga: Mulai Kapan SIM Boleh Diperpanjang Lagi Sebelum Masa Berlakunya Habis atau Kedaluarsa
Ada beberapa hal yang harus brother ketahui sebelum perpanjang SIM online.
Dilansir dari digitalkorlantas.id, biaya perpanjang SIM C Rp 75.000, dan SIM A Rp 80.000.
Terdapat biaya tes psikologi Rp 37.500, sementara tes RIKKES jasmani tergantung kebijakan tarif klinik yang dipilih.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.
Berikut dokumen yang menjadi syarat perpanjang SIM online:
Kalau sudah lengkapi persyaratan, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:
Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Buat brother yang masa berlakunya sudah hampir habis, jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM ya.
Source | : | digital korlantas polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR