Cara Perpanjang SIM Online Mudah Banget, Tinggal Lakukan Ini Pakai HP

Galih Setiadi - Kamis, 19 Januari 2023 | 07:18 WIB
Korlantas Polri
Enggak pakai ribet cara perpanjang SIM online, pakai HP dan lakukan ini saja bro.

MOTOR Plus-online.com - Enggak pakai ribet urusnya, begini cara perpanjang SIM online, praktis banget tinggal lakukan ini pakai HP, bro.

Kata siapa perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ribet, padahal bisa diurus secara online.

Gampang banget, bikers dan para pemilik SIM lainnya bisa perpanjang SIM online pakai aplikasi di HP.

Bisa dilakukan kapan dan di mana saja, urus SIM secara online enggak perlu ke kantor Satpas SIM.

Meski begitu, jangan sampai masa berlakunya habis sebelum diperpanjang, walaupun hanya sehari.

Kalau sampai telat, siap-siap bikin SIM baru lagi, harus lulus ujian teori maupun prakteknya.

Perlu brother ketahui, masa berlaku SIM 5 tahun berdasarkan tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir lagi.

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Baca Juga: Mulai Kapan SIM Boleh Diperpanjang Lagi Sebelum Masa Berlakunya Habis atau Kedaluarsa

Ada beberapa hal yang harus brother ketahui sebelum perpanjang SIM online.

Dilansir dari digitalkorlantas.id, biaya perpanjang SIM C Rp 75.000, dan SIM A Rp 80.000.

Terdapat biaya tes psikologi Rp 37.500, sementara tes RIKKES jasmani tergantung kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.

Berikut dokumen yang menjadi syarat perpanjang SIM online:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Instagram.com/digitalkorlantas
Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM online.

Kalau sudah lengkapi persyaratan, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Buat brother yang masa berlakunya sudah hampir habis, jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM ya.

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular