Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Jakarta 3 Januari 2023

Ardhana Adwitiya - Selasa, 03 Januari 2023 | 08:10
Ilustrasi mobil layanan SIM keliling dan Samsat keliling Jakarta.
Kompas.com/Donny
Ilustrasi mobil layanan SIM keliling dan Samsat keliling Jakarta.

1. Foto Kopi e-KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Syarat bayar pajak motor di layanan Samsat keliling

Dikutip dari Kompas.com, syarat bayar pajak motor di Samsat Keliling adalah sebagai berikut:

- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

- Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi

Baca Juga: SIM dan Samsat Keliling Jakarta Hari Ini 26 Desember 2022, Buruan Urus Sebelum Libur Tahun Baru 2023

- Membawa BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada)

TERPOPULER