1. Foto Kopi e-KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Syarat bayar pajak motor di layanan Samsat keliling
Dikutip dari Kompas.com, syarat bayar pajak motor di Samsat Keliling adalah sebagai berikut:
- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
- Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
Baca Juga: SIM dan Samsat Keliling Jakarta Hari Ini 26 Desember 2022, Buruan Urus Sebelum Libur Tahun Baru 2023
- Membawa BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada)
Source | : | Kompas.com, Kontan.co.id, Twitter/TMCPoldaMetro, Twitter/stnkpoldametro |
Editor | : | Ahmad Ridho |