"Membebaskan terdakwa dari dua dakwaan yang dituduhkan tersebut," tegas Hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Sebelum dijatuhi vonis 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Menurut Hakim aset yang dikumpulkan Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi Binomo dan Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Hakim melanjutkan, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Dengan demikian, Hakim memutuskan bahwa barang bukti berupa semua aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, sertifikat rumah, uang akan dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.
Jadi sultan karena Quotex
Sebelum jadi sultan dengan bergelimang harta, Doni Salmanan pernah menjadi tukang parkir.
Namun hidupnya berubah jadi kaya rayasetelah dirinya aktif sebagai afiliator Quotex.
Baca Juga: Denda Doni Salmanan Lebih Murah dari Harga Motor Listrik Energica Ego+, Divonis 4 Tahun Penjara
Editor | : | Ahmad Ridho |