Tak Perlu KTP Perpanjang Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Asal Ketahui Syaratnya Langsung Kata Polisi

Aong - Minggu, 4 Desember 2022 | 19:30 WIB
Facebook/Arjuno
Asyik perpanjang STNK atau pajak kendaraan tidak perlu KTP pemilik

Dikatakan meringankan dan mempermudah masyarakat apabila pemilik kendaraan baru belum siap BBNKB.

Seperti penulis rasakan ketika memperpanjang Suzuki Katana di Sumedang kota pada tahun 2001 lalu.

Ketika itu oleh petugas polisi hanya diminta foto kopi pemilik baru sebagai data di Samsat.  

Cara perpanjang STNK di Samsat

Apabila memilih perpanjang STNK secara langsung di Samsat, berikut cara mengurusnya:

Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyaratan perpanjang STNK tahunan.

Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.

Setelah formulir diisi, pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran.

Baca Juga: Pajak Motor Diblokir Bisa Ketahuan, Tiga Keuntungan Pemutihan Pajak Motor Sulawesi Barat

Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular