Mau Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik, Harus Punya Sertifikat SUT dan SRUT

Ahmad Ridho - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:30 WIB
YouTube/GridMotor
Motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT). (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Syarat lengkap konversi motor bensin jadi motor listrik harus punya sertifikat SUT dan SRUT, maksudnya apa?

Belakangan tren motor listrik semakin berkembang di Indonesia.

Khusus untuk yang ingin konversi motor bensin jadi motor listrik harus tahu persyaratannya yakni memiliki sertifikat SUT dan SRUT.

Jika tidak memiliki sertifikat SUT dan SRUT konversi motor listrik tidak bisa dilakukan.

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat SUT dan SRUT sebagai syarat konversi motor listrik.

Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus menggencarkan sosialisasi dan penggunaan motor listrik.

Motor listrik akan menjadi kendaraan masa depan yang bebas polusi (go green).

Konversi motor bensin menjadi motor listrik sebagai upaya mencapai target elektrifikasi di Tanah Air sebagaimana tercantum pada Perpres 55/20219.

Khusus kendaraan roda dua (motor), kegiatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga: 2 Kasus Motor Listrik Meledak dan Terbakar, Pemilik Motor Tewas Mengenaskan

Dalam proses tersebut, dilakukan di bengkel motor konversi atau lembaga lain yang telah ditunjuk untuk melakukan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian.

Menurut Permenhub tersebut, konversi membutuhkan peralatan lengkap yang aman, karena berurusan langsung dengan aliran listrik tinggi.

Untuk menekan risiko, dibuatlah peraturan atau persyaratan khusus oleh Kementerian Perhubungan.

Berikut syarat konversi motor konvensional menjadi motor listrik berdasarkan PM 65/2020:

1. Memiliki sertifikat SUT dan SRUT motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).

2. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor tersebut juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.

3. Bukan untuk bisnis motor konversi tersebut bukan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.

4. Uji ulang SUT dan SRUT Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.

Baca Juga: Motor Listrik Konversi BRT 2 Jam Kelar, Klaim Dijamin Tahan Air

Bagian-bagian yang akan diuji fisik, meliputi rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, kontruksi, dan keselamatan fungsional.

Bila sudah melewati langkah itu, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji.

Setelah itu, baru bengkel atau pemilik dapat mengurus dokumen legalitas kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/10/071200315/catat-ini-syarat-lengkap-konversi-motor-listrik

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular