MOTOR Plus-online.com - Catat masih ada 8 wilayah gelar program pemutihan pajak motor, apakah daerah Anda termasuk?
Pemutihan pajak motor bisa dimanfaatkan pemilik motor yang pajak kendaraannya sudah mati atau kadaluwarsa.
Pemilik motor dibebaskan denda pajak dan bea balik nama hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Pemutihan pajak motor masih diberlakukan di beberapa daerah mulai dari Jakarta sampai Kalimantan Timur.
Dicek satu per satu apakah daerah Anda termasuk yang menggelar program pemutihan pajak motor.
Sebelum mengurus pemutihan pajak motor, jangan lupa disiapkan beberapa persyaratannya termasuk KTP, STNK dan BPKB.
Untuk wilayah Jakarta, pemutihan pajak motor berlaku mulai 15 September sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Jadi tunggu apalagi mumpung ada kesempatan langka, pemutihan pajak motor diurus dan dibayarkan pajak kendaraannya masing-masing.
Buat yang belum tahu berikut beberapa daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak motor.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Salah satu adalah pemutihan pajak motor di Jakarta dimulai sejak Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Jawa Timur
Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak motor mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Bagi yang akan melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Cukup Bayar Pokok Pajak, Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Bebaskan Denda PKB dan Pajak BBNKB
3. Jawa Tengah
Jawa Tengah resmi membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan PKB Jateng ini berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022.
Terdapat beberapa program untuk para pemilik kendaraan seperti :
Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.
Ada juga program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
4. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan pada 1 September hingga akhir November 2022.
Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
5. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022.
Baca Juga: Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Tunggu Pemilik Motor Sampai Desember 2022
Terdapat penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan.
Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
6. Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Keuntungan program ini yakni:
- Bebas denda PKB
- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen
Program ini berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
7. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur.
Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Warga Jakarta Girang Ada Pemutihan Pajak Motor Mulai Besok Sampai 15 Desember 2022, Serius Nih?
Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
8. Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara juga tengah memberikan program pemutihan pajak motor.
Program pemutihan pajak motor berlaku 1 April hingga 30 September 2022 dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR